Aplikasi media sosial
Tepat lima tahun lalu pada tanggal 10 Juni 2015, dicetuslah Hari Media Sosial oleh seorang pemilik Frontier Consulting Group, Handi Irawan D. Dilahirkannya hari ini dilatarbelakangi dengan pemikiran bahwa masyarakat Indonesia perlu ditingkatkan kesadarannya dan diedukasi agar penggunaan media sosial bisa berdampak positif bagi siapa saja yang menggunakannya. Kenapa ? Karena media sosial ibarat dua sisi sebuah pisau. Jika ia digunakan dengan baik, maka akan berdampak positif. Sebaliknya, jika ia digunakan dengan cara yang salah maka akan berdampak negatif.
Di kala pandemi covid-19 seperti sekarang, nyatanya eksistensi media sosial semakin melejit. Fungsinya pun semakin beragam. Tak hanya sebagai aplikasi sumber entertainment di mana orang-orang bisa berkomunikasi dan berbagi cerita saja, media sosial juga semakin dimanfaatkan sebagai fasilitas belajar dan berniaga.
Walhasil, fungsi media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube dan lainnya semakin berkembang. Dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) misalnya, banyak guru menggunakan Instagram dan Youtube sebagai media sarana terlaksananya PJJ dengan mengadakan live streaming. Selain itu, sebagian orang juga beralih dan mengembangkan media sosial sebagai lapak berbisnis. Alasannya, media sosial banyak diakses jutaan orang sehingga memungkinkan calon pembeli tertarik membeli barang yang ditawarkan walaupun ia tidak ada niatan membeli sebelumnya.
Namun, masih banyak orang yang memfungsikan media sosial dengan tidak bijak. Mereka masih merasakan kenyamanan dalam melakukan hate speech, penipuan, dan penyebaran berita hoax. Tentu hal ini tidak benarkan. Siapa saja yang mengemukakan pendapat dengan cara hinaan tanpa diiringi sopan santun, membohongi para pembeli dengan membuat akun-akun palsu, dan menyebarkan informasi tanpa berlandaskan fakta perlu dinasehati akan pentingnya bersikap cerdas dalam bermedia sosial.
Jika tidak, maka akan menimbulkan kasus di tengah masyarakat. Contoh kasus yang masih santer di telinga kita adalah kasus yang menimpa youtuber sekaligus selebgram Indonesia, Rahmawati Kekeyi Putri Cantika. Pada videonya yang diunggah di Youtube , banyak komentar pedas yang dilayangkan oleh netizen untuknya. Total komentar sendiri ketika dipublish tulisan ini (10/06/2020) mencapai 485 ribu komentar. Mayoritas komentarnya beriisikan body shaming dan bullying yang ditujukan kepada Kekeyi. Contohnya yang ditulis oleh salah akun yang saya tidak sebutkan namanya, ia menulis, “Aku jadi mikir emang pantes ni orang di-bully, fisik dan akhlak semuanya jelek”. Ada juga yang menulis, “suaranya fals dimenit 0.00 sampe 3.25.”
Apakah hal ini dianggap wajar bagi warga Indonesia ? Hate Comment seolah-olah dimubahkan di media sosial. Netizen dengan bebasnya menghujat yang ia tak sukai. Bukan berarti perasaan tidak suka dan komentar dilarang, tetapi seharusnya ada etika dalam menyampaikan pendapat. Bukan komentar yang berisi hinaan saja, tetapi sebaiknya kritik yang membangunlah yang disampaikan.
Mari bersikap bijak dan cerdas dalam menggunakan media sosial. Sikap ini bisa dengan cara menyampaikan motivasi, informasi, dan inspirasi. Media sosial juga bisa dijadikan tempat berkreasi dengan membuat konten-konten yang menarik. Nilai-nilai yang melatarbelakangi adanya Hari Media Sosial harus kembali digaungkan agar masyarakat Indonesia berpikir lebih bijak lagi sebelum bertindak.
Media sosialmu Harimaumu
Suci Amalia
Kritik Saran @soetjiamalia16
Komentar
Posting Komentar