Dalam hadis Rasulullah SAW bersabda ''إِنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا، وَخُلُقُ الْإِسْلَامِ الْحَيَاءُ, yang artinya “Setiap agama mempunyai akhlak dan akhlak Islam adalah malu”. Pertanyaannya adalah apa yang dimaksud malu di sini ? Benarkah malu dalam berbuat apa saja seperti yang diklaim sebagian orang ? Berikut ulasannya.
Malu adalah akhlak terpuji yang membuat seseorang takut untuk melakukan perbuatan tercela yang menimbulkan aib bagi dirinya. Sifat malu sangat identik dengan perempuan. Pandangan masyarakat mengatakan bahwa perempuan harus bermahkotakan malu. Memang benar adanya seperti ini, tetapi sebagian masyarakat masih menyamakan malu dalam berbuat kebaikan dan keburukan. Sehingga sebagian masih merasakan malu dalam berbuat kebaikan seperti halnya malu dalam menunut ilmu.
Perasaan malu tidak mengahalangi perempuan untuk menimba ilmu ataupun mengajarkannya terhadap muslim lainnya. Seperti halnya yang dilakukan oleh perempuan kaum Ansar. Rasa malu tidak menghalangi mereka untuk memperdalam ilmu agama. Bahkan, mereka senantiasa mengajari ajaran Islam perempuan kaum Muhajirin. Selain itu, ada juga seorang perempuan datang di malam hari kepada sayidah Aisyah r.a. untuk menanyakan hukum-hukum ajaran Islam sepeti hukum haidh, nifas, dan jinayat. Ini semua menandakan bahwa perempuan tidak perlu merasa malu memperdalam ilmu agama mereka.
Jenis - Jenis Malu
Dalam Bahasa Arab ada dua lafadz yang menunjukkan makna malu, yaitu al-haya' (الحياء) dan al-khojal (الخجل) . Keduanya mempunyai pengertian yang sangat berbeda. Al-haya' adalah perasaan enggan yang mencegah seseorang untuk melakukan perbuatan tercela, seperti malu untuk mencuri, malu berbohong, dan malu berbuat curang. Inilah pengertian malu yang dimaksud dalam hadis di atas, malu yang merupakan akhlak bagi agama Islam. Sedangkan al-khojal adalah kebalikan dari al-hayaa. Al-khojal berarti perasaan enggan untuk melakukan perbuatan terpuji, seperti malu untuk menuntut ilmu, malu mengaji, dan malu melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
Pandangan masyarakat dunia, khususnya Indonesia, masih menganggap kedua lafadz ini sama. Padahal objeknya jelas berbeda. Oleh karenanya, jika seseorang merasa malu untuk berbuat kebaikan maka ini tidak dibenarkan syariat. Malu yang disyariatkan adalah ketika seseorang merasa malu bermaksiat kepada kepada Allah SWT. untuk melakukan perbuatan tercela.
والله أعلم بالصواب
Jika menemui keganjalan atau ingin menyampaikan kritik dan saran bisa menghubungi @soetjiamalia16 via ig
Komentar
Posting Komentar